FPOK UPI Gelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual Non Hak Cipta

Bandung, 25 Februari 2025 – Fakultas Pendidikan Olahraga dan Kesehatan (FPOK) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengadakan kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual Non Hak Cipta sebagai tindak lanjut dari surat Direktur Direktorat Inovasi dan Pusat Unggulan UPI tertanggal 17 Februari 2025. Acara ini berlangsung di Auditorium FPOK, Lantai 4, pada Selasa, 25 Februari 2025, mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman civitas akademika FPOK mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya dalam kategori non hak cipta. Dalam acara ini, para peserta mendapatkan wawasan mendalam mengenai berbagai aspek hukum, manfaat, serta prosedur pendaftaran KI yang berkaitan dengan inovasi di bidang olahraga, kesehatan, dan pendidikan.

Dekan FPOK, Prof. Agus Rusdiana, M.A., Ph.D., dalam sambutannya menyampaikan bahwa perlindungan KI merupakan salah satu upaya penting dalam mendorong inovasi dan produktivitas akademik. “Melalui sosialisasi ini, diharapkan para dosen, peneliti, dan mahasiswa dapat lebih memahami bagaimana mengamankan hak mereka atas karya inovatif yang dihasilkan,” ujarnya.

Acara ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Inovasi dan Pusat Unggulan UPI yang memberikan pemaparan mendalam tentang berbagai bentuk kekayaan intelektual di luar hak cipta, seperti paten, desain industri, dan merek dagang. Diskusi interaktif juga berlangsung antara peserta dan pemateri, membahas tantangan serta peluang dalam perlindungan KI di lingkungan akademik.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan FPOK UPI semakin aktif dalam menghasilkan inovasi yang memiliki dampak luas serta mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Fakultas juga berkomitmen untuk terus mendorong para dosen dan mahasiswa dalam mengembangkan penelitian dan inovasi yang dapat didaftarkan sebagai kekayaan intelektual.

Scroll to Top