Legalisasi Dokumen

  1. Siapkan terlebih dahulu dokumen yang dilegalisasi dan screenshoot bukti bayar.

  2. Pemohon membayar biaya administrasi legalisasi (Rp. 2000/lembar)ke Rekening BNI a.n. Setoran IGU FPOK: Virtual Akun 9881954324306304 (dari BNI) atas nama Legalisir FPOK dan melampirkan scan/screenshot bukti bayar.

  3. Pemohon mengisi data secara online Klik Disini, serta melampirkan scan dokumen yang akan dilegalisasi dan screenshoot bukti bayar.

  4. Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Seksi Akmawa FPOK UPI melalui nomor whatsapp 085797533818 (chat only), pada jam dan hari kerja, Senin s.d Kamis pukul 07.00 s.d 15.30 WIB dan Jum’at pukul 07.00 s.d 16.00 WIB.

Untuk mengecek progres legasisasi, dapat dilihat pada data di bawah ini.

Scroll to Top