Legalisasi Dokumen
- Siapkan terlebih dahulu dokumen yang dilegalisasi dan screenshoot bukti bayar.
- Pemohon membayar biaya administrasi legalisasi (Rp. 2000/lembar) ke Virtual Account BNI 9881954326306301 atas nama Legalisir FPOK dan melampirkan scan/screenshot bukti bayar.
- Pemohon mengisi data secara online Klik Disini, serta melampirkan scan dokumen yang akan dilegalisasi dan screenshoot bukti bayar.
- Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Seksi Akmawa FPOK UPI melalui nomor whatsapp 085797533818 (chat only), pada jam dan hari kerja, Senin s.d Kamis pukul 07.00 s.d 15.30 WIB dan Jum’at pukul 07.00 s.d 16.00 WIB.
Untuk mengecek progres layanan, dapat dilihat pada data di bawah ini.
