Prosedur Pelayanan:

1. Pemohon Mengisi formulir dengan data yang lengkap dan benar.  data yang tidak lengkap atau salah tidak dapat diproses;

2. Pemohon melampirkan fotokopi berkas /upload scan ijazah/transkrip/dokumen lain yang akan dilegalisasi

3. Pengisian data Klik Disini.

4. Pemohon membayar biaya administrasi legalisir ijazah/transkrip/dokumen lain sebesar Rp. 2000,-(dua ribu rupiah) perlembar

5. Pemohon membayar biaya administrasi Legalisasi ke Rekening BNI a.n. Setoran IGU FPOK: Virtual Akun 9881954324306304 (dari BNI) atas nama Legalisir FPOK

6. Apabila membutuhkan Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Seksi Akmawa FPOK UPI melalui nomor whatsapp 085797533818 (chat only), pada jam dan hari kerja, Senin s.d Kamis pukul 07.00 s.d 15.30 WIB dan Jum’at pukul 07.00 s.d 16.00 WIB.

Untuk mengecek progres legasisasi, dapat dilihat pada data di bawah ini.