Selamat dan Sukses Kepada Wisudawan – Wisudawati dari FPOK UPI dalam acara Wisuda UPI Gelombang I tahun 2022

Selamat dan Sukses Kepada Wisudawan – Wisudawati dari FPOK UPI dalam acara Wisuda UPI Gelombang I tahun 2022

Pada hari yang berbahagia ini, segenap Keluarga Besar FPOK Universitas Pendidikan Indonesia mengucapkan selamat dan sukses kepada Wisudawan UPI yang telah menyelesaikan studinya.

Berkenaan dengan itu, Wisuda UPI Gelombang I tahun 2022 dilaksanakan pada Rabu, 23 Februari 2022 pada pukul 08.30 s.d. 12.00 WIB dan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Cloud Meeting dan luring terbatas di Balai Pertemuan Gd. Achmad Sanusi UPI. Terkait tata cara Pelaksanaan Wisuda UPI Gelombang I Tahun 2022 dapat diakses melalui situs web www.upi.edu dan laman https://student.upi.edu. Mari kita saksikan bersama gelaran wisuda melalui LIVE streaming di kanal Youtube TVUPI DIGITAL pada tautan https://youtu.be/UFM8liHExro ya #SivitasUPI.

Kedepannya, semoga Wisudawan dapat meniti karir dan mewujudkan impian dengan gemilang. Serta mengimplementasikan ilmu yang telah diperoleh dengan baik untuk memajukan bangsa Indonesia.

Bimbingan Karir dan Pelepasan Wisudawan FPOK Gelombang l Tahun 2022

Bimbingan Karir dan Pelepasan Wisudawan FPOK Gelombang l Tahun 2022

 

FPOK UPI- dalam rangka rangkaian kegiatan Wisuda Gelombang I Tahun 2022, Fakultas Pendidikan Olahraga dan Kesehatan Universitas Pendidikan lndonesia
menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Karir dan Pelepasan Wisudawan Gelombang I Tahun 2022, yang dilaksanakan pada Senin, 21 February 2022 Pkl. 09.30 WIB melalui zoom meeting.

Sambutan Ketua BEM KEMA FPOK oleh sdr Adilo Alman Ahmad.

Kemudian dilanjutkan oleh Pembukaan dan SambutanBimbingan Karir Oleh Dekan FPOK UPI yaitu Dr. R. Boyke Mulyana, M.Pd.

Narasumber yang hadir yaitu Kepala Divisi Bimbingan dan Konseling dan Pengembangan Tes Badan BKPK UPI : Dr. Yusi Riska Yustiana, M.Pd, beliau menjelaskan tentang Pemaparan Hubungan Alumni.

Narasumber berikutnya yaitu Badan BKPK UPI Dadang Sudrajat, M. Pd yang ikut memberikan pemaparan bimbingan dan karir bagi lulusan UPI.

pada sesi siang hari juga dilakukan Penerimaan Alumni FPOK UPI Oleh Ketua IKA FPOK UPI,  Brigjen. Pol. DR. Juansih, Dra. SH, M.Hum.

 

Alumni FPOK dan UPI, ayo isi Tracer Study UPI 2022.

Alumni FPOK dan UPI, ayo isi Tracer Study UPI 2022.

Tracer Study UPI 2022 merupakan salah satu program yang bertujuan untuk memperoleh feedback dari alumni khususnya angkatan 2019, 2020, dan 2021. Feedback yang diberikan oleh alumni akan dijadikan sebagai evaluasi, informasi, dan rekomendasi, untuk memperbaiki kurikulum dan aktivitas perkuliahan di UPI.

Program ini dilaksanakan pada tanggal 21 Februari – 21 Maret 2022. Untuk informasi lebih lanjut #SivitasUPI dapat menghubungi melalui Whatsapp berikut:
Joni Rakhmat P. (081321912655)
Eka Saktia Yudha (081322324503)
Sakhila Rizkannura (085222756008)
Rifqy M. Hamzah (081320050543).

Link pendaftaran dapat diakses di https://tracerstudy.upi.edu/isi_survey/alumni

Selain itu #SivitasUPI juga dapat mengunjungi:
Email: [email protected]
Instagram: @cdcupi
Website: cdc.upi.edu

UPI selenggarakan Pelatihan Penyusunan Microlearning Bagi Dosen Muda

UPI selenggarakan Pelatihan Penyusunan Microlearning Bagi Dosen Muda

UPI selenggarakan Pelatihan Penyusunan Microlearning Bagi Dosen Muda pada hari Kamis, 17 February 2022 Pkl. 09.00 melalui zoom meeting, kegiatan dihadiri oleh sekitar 400 dosen muda di Linkungan UPI. Kegiatan dibuka oleh Wakil Rektor 1 UPI, Prof. Dr. Didi Sukyadi, M.A sebagai Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan.

 

 

Setelah 17 tahun, Revisi UU Keolahragaan di sahkan. Apa dampak postif bagi Olahraga di Indonesia?

Setelah 17 tahun, Revisi UU Keolahragaan di sahkan. Apa dampak postif bagi Olahraga di Indonesia?

UU Keolahragaan Disahkan, Menpora Amali Ucapkan Terima Kasih kepada DPR, Lintas Kementerian dan Stakeholder Olahraga

Jakarta: Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Zainudin Amali menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam pembahasan Undang-undang tentang Keolahragaan. Undang-undang Keolahragaan disahkan DPR RI dalam sidang Paripurna yang digelar di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta Pusat, Selasa (15/2).

“Pada kesempatan ini, kami menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya pada berbagai pihak, pimpinan dan anggota DPR RI, pimpinan dan anggota Komisi X DPR RI, pimpinan dan anggota Panja RUU Tentang Keolahragaan,” kata Menpora Amali saat menyampaikan pandangan akhir pemerintah mewakili Presiden terkait RUU Keolahragaan pada sidang Paripurna DPR RI.

Dalam kesempatan ini, Menpora Amali juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada unsur pemerintah yang terlibat dalam pembahasan RUU ini antara lain Kementerian Sekretariat Negara, Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek khususnya ahli bahasa dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

“Terimakasih juga kepada Tim Pakar, Pemerintah Provinsi,  Tenaga Ahli Komisi X DPR RI, Jurnalis dari berbagai media, pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan Undang-Undang Keolahragaan,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Menpora Amali mengatakan RUU Keolahragaan merupakan revisi dari Rancangan Undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).

Menurutnya, berdasarkan fakta empiris, RUU SKN telah diterapkan selama lebih dari 17 tahun. Sehingga dipandang perlu untuk diganti agar dapat mengkonstruksikan penataan lembaga keolahragaan dalam tatanan sistem hukum nasional.

“Dengan demikian, tidak terjadi benturan atau konflik satu sama lain, melainkan saling melengkapi dan harmonis dalam tujuan penyelenggaraan keolahragaan nasional sebagaimana termaktub dalam konstitusi guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” kata Menpora Amali.

Menpora Amali kemudian mengungkapkan sejumlah hal-hal krusial yang telah disepakati selama pembahasan RUU SKN di Panja DPR antara lain penetapan kebijakan keolahragaan  nasional berupa Desain Besar Olahraga nasional (DBON), ruang lingkup olahraga, pengembangan olahraga yang berbasis teknologi digital, penegasan tugas, fungsi dan kewenangan kelembagaan Komite Olahraga Nasional, Komite Olimpiade Indonesia, dan Komite Paralimpiade Indonesia, penyaluran bantuan pendanaan langsung ke IOCO, pengaturan mengenai penonton dan suporter olahraga serta olahragawan sebagai profesi.

Dengan disahkan UU Keolahragaan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat dalam melakukan kegiatan olahraga

“Dengan demikian, gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat serta upaya meningkatkan prestasi dapat mengangkat harkat dan martabat bangsa pada tingkat internasional,” harapnya.(ded)

https://www.kemenpora.go.id/detail/1590/uu-keolahragaan-disahkan-menpora-amali-ucapkan-terima-kasih-kepada-dpr-lintas-kementerian-dan-stakeholder-olahraga

 

Berikut Norma-Norma Substansi Perubahan RUU Keolahragaan yang Berdampak Positif bagi Olahraga Indonesia

Jakarta: Ketua Panja RUU SKN Dede Yusuf menyampaikan beberapa pokok-pokok bahasan atau norma-norma substansi perubahan RUU Keolahragaan yang dibahas selama perjalanan RUU SKN No.3 tahun 2005 yang akhirnya disahkan DPR RI menjadi UU Keolahragaan.

“Saya ingin menyampaikan secara singkat pokok-pokok bahasan atau norma-norma substansi perubahan RUU yang bermanfaat dan berdampak positif bagi dunia keolahragaan di Indonesia,” kata Dede Yusuf dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan III tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Jakarta,
Selasa (15/2).

Dede Yusuf yang juga Wakil Ketua Komisi X DPR RI ini melaporkan bahwa, Panja telah menyelesaikan pembahasan RUU tersebut dalam waktu tiga kali masa sidang.

RUU SKN telah diterapkan selama lebih dari 17 tahun. Sehingga, dipandang perlu untuk diganti agar dapat mengkonstruksikan penataan lembaga keolahragaan dalam tatanan sistem hukum nasional. (ben)

Berikut Pokok-Pokok Bahasan atau Norma-Norma dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Penguatan olahraga sebagai penguatan dari SDG’s, sehingga dalam RUU ini menekankan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia. Pembangunan nasional di bidang keolahragaan tidak hanya dilakukan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang tetapi berkelanjutan dan diarahkan untuk
tercapaianya kualitas kesehatan dan kebugaran masyarakat.

2. Penguatan olahragawan sebagai profesi, pengaturan mengenai kesejahteraan serta penghargaannya bukan hanya dalam bentuk pemberian kemudahan beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan kewarganegaraan melainkan juga adanya perlindungan jaminan sosial melalui SJSN.

3. Dalam hal pendanaan, RUU ini mengatur mengenai dana perwalian keolahragaan yaitu dana hibah yang diberikan oleh satu atau beberapa pemberi hibah yang dikelola secara mandiri dan profesional oleh lembaga non pemerintah sebagai wali amanat untuk tujuan pembinaan dan pengembangan olahraga nasional.

4. Dalam hal kelembagaan KONI-KOI, adanya pengaturan yang jelas mengenai tugas dan kewenangan KONI-KOI serta penguatan sinergitas KONI-KOI dimana KONI memiliki kewenangan memberikan rekomendasi kepada KOI untuk mengirim atlet diajang internasional dan KOI harus melaksanakan rekomendasi KONI itu.
Dengan demikian terjadi sinergi dan kolaborasi yang baik diantara keduanya.

5. Dalam hal pemajuan olahraga prestasi, dalam RUU ini diatur adanya pengaturan mengenai DBON untuk pusat dan desain olahraga daerah untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib mengelola paling sedikit dua cabang olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan atau internasional.

6. Dalm hal pengelolaan kejuaraan dan industri olahraga, dalam RUU ini diatur menganai hak dan kewajiban penonton dan suporter antara lain dalam bentuk hak mendapatkan perlindungan hukum dan mendapatkan prioritas menjadi bagian dari pemilik klub.

7. Adanya pengaturan mengenai olahraga berbasis tekhnologi digital atau elektronik namun tetap berorientasi pada kebugaran, kesehatan dan interaksi sosial serta didorong untuk mendukung pengembangan industri olahraga. Selain itu olahraga berbasis teknologi digital elektronik diselenggarakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan sosial, budaya, literasi fisik, keamanan, norma kepatutan dan kesusilaan.

8. Dalam hal kepentingan olahraga nasional dibentuk sistem data keolahragaan nasional terpadu sebegai satu data olahraga nasional yang memuat data mengenai pembinaan, pengembangan, penghargaan dan kesejahteraan olahragawan dan pelaku olahraga.

9. Dalam hal penyelesaian sengketa olahraga, diatur hanya ada satu badan arbitrase yang bersifat mandiri dan keputusannya final dan mengikat serta dibentuk berdasarkan Piagam Olimpiade.

10. Dalam hal olahraga penyandang disabilitas, dalam RUU ini diselaraskan dengan UU Penyandang Disabilitas dan dilakukan penguatan dimana pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang disabilitas dilaksanakan oleh Komite Paralimpiade Indonesia, organisasi olahraga penyandang disabilitas dan atau induk organiasasi cabor ditingkat pusat dan daerah dengan menekankan kemampuan menejerial melalui pendidikan dan pelatihan secara berkelanjutan.

https://www.kemenpora.go.id/detail/1592/berikut-norma-norma-substansi-perubahan-ruu-keolahragaan-yang-berdampak-positif-bagi-olahraga-indonesia

Rainier Aghrimaldi Fistanto dari Program Studi Ilmu Keolahragaan FPOK, Peserta Program IISMA di Korea University, South Korea

Rainier Aghrimaldi Fistanto dari Program Studi Ilmu Keolahragaan FPOK, Peserta Program IISMA di Korea University, South Korea

19 mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia berhasil meraih prestasi sebagai peserta program Mobilitas Internasional Mahasiswa Indonesia (Indonesian International Student Mobility Awards) yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbudristek (13/8/2021). Prestasi yang diraih para mahasiswa UPI tersebut disampaikan secara resmi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A dalam acara pelepasan 970 Mahasiswa Belajar di 28 Negara untuk Program IISMA yang disiarkan secara langsung melalui Youtube Ditjen Dikti Kemendikbudristek.

Salah satu mahasiswa UPI berprestasi tersebut adalah Rainier Aghrimaldi Fistanto dari Program Studi Ilmu Keolahragaan FPOK, Peserta Program IISMA di Korea University, South Korea.

 

KEPUTUSAN REKTOR UNVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
NOMOR 0121/UN40/PK.02.00/2022
TENT ANG
PESERTA PROGRAM
INDONESIAN INTERNATIONAL STUDENT MOBILITY PROGRAM
DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN JNDONESlA
SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 202112022

unduh SK STUDENT MOBILITY

 

 

Dr. Jajat Darajat Kusumah Nagara, M.Kes.,AIFO, Menjadi Kepala PUSAT UNGGULAN SPORT SCIENCE  UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA PERIODE 2021-2025

Dr. Jajat Darajat Kusumah Nagara, M.Kes.,AIFO, Menjadi Kepala PUSAT UNGGULAN SPORT SCIENCE UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA PERIODE 2021-2025

KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
NOMOR : 2144/UN40/KP.09.00/2021
TIM PELAKSANA PUSAT UNGGULAN SPORT SCIENCE UNfVERSITAS PENDIDJKAN INDONESIA
PERIODE 2021-2025

SUSUNAN TIM PELAKSANA PUSAT UNGGULAN SPORT SCIENCE
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA PERIODE 2021-2025.

Pengarah :

1. Prof. Dr. M. Solehuddin. M.A .• M.Pd.
Rektor Universitas Pendidikan Indonesia
2. Prof. Dr. Didi Sukyadi, M.A .•
Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan
Kemahasiswaan
3. Prof. Dr. Agus Rahayu, M.P.
Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan
4. Prof. Dr. Bunyamin, M.A., M.Pd.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Organisasi, dan
Sistem lnformasi
5. Prof. Dr. Adang Suherman, M.A.
Wakil Rektor Bidang Riset, lntemasional, Kerja
Sama, dan Usaha
6. Dr. R. Boyke Mulyana, M.Pd.
Dekan FPOK .

Penanggung Jawab:

Dr. Yadi Ruyadi, M.Si.
Direktur lnovasi dan Pusat Unggulan Universitas

Tim Pelaksana:
Kepala: Dr. Jajat Daraiat Kusumah Nagara, M.Kes.,AIFO.
Sekretaris : Dr. Dian Budiana, M.Pd. & Mustika Fitri, M.Pd., Ph.D.

Bendahara Umum: Dr. Komarudin, M.Pd.
W akil Bendahara :Dra. Rohayati, M.M.
Bidang I: Biomekanika Olahraga Agus Rusdiana, MA. Ph.D
Bidang 2: Nutrisi Olahraga Dr. Syifa F. Syihab, M.S.
Bidang 3:. Pedagogi Olahraga Dr. Agus Mahendra, M.A.
Bidang 4: Fisiologi Olahraga dr. Ronald Daniel Ray, M.Pd. Ph.D
Bidang 5: Kondisi Fisik Olahraga Dr. Dede Rohmat Nurjaya, M.Pd
Bidang 6: Psikologi Olahraga Dr. Yusup Hidayat, M.Si.
Bidang 7: Keoelatihan Olahrga Dr. Mulyana, M.Pd.
Bidang 8: Akuisisi Keterampilan Olahraga Dr. Alen Rismayadi, M.Pd.
Bidang Riset dan Pengembangan: dr. Pipit Pitriani, Ph.D.
Bidang Hilirisasi dan Komersialisasi : Dr. Linda Amelia, S.Ko. M.KM.
Laboran: Tian Kurniawan, S.Si.

 

Adapun Pusat Unggulan Sport Science Universitas Pendidikan Indonesia bertujuan
mengembangkan, mengimplementasikan, dan menghilirisasikan produk inovasi
unggulan dalam bidang:
a. Biomekanika Olahraga;
b. Nutrisi Olahraga;
c. Fisiologi Olahraga;
d. Kondisi Fisik Olahraga;
e. Psikologi Olahraga;
f. Kepelatihan Olahrga; dan
g. Akuisisi Keterampilan Olahraga.

Unduh Keputusan Rektor tentang Pusat Unggulan Sport Science (PUSS) UPI Priode 2021 2025