Deskripsi Kerja Pimpinan
Tugas dan wewenang Pimpinan Fakultas, Departemen, dan Program Studi sesuai dengan Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 06/PER/MWA UPI/2015 Tentang Perubahan Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 03/PER/MWA UPI/2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Paeraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Pendidikan Indonesia adalah sebagai berikut:
1) Dekan
Dekan memiliki tugas dan wewenang untuk melaksanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan program di fakultas yang meliputi :
- kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama pada tingkat Fakultas;
- pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, kesejahteraan dan pemberdayaan usaha berbasis kepakaran, serta fasilitas pendidikan pada tingkat Fakultas;
- pembinaan kemahasiswaan, hubungan alumni, kehidupan beragama, sosial budaya, dan komunikasi pada tingkat Fakultas;
- perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pada tingkat Fakultas;
- pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu di tingkat Fakultas;
- pengembangan jejaring nasionaldan/atau internasional dalam rangka pengembangan fakultas.
2) Wakil Dekan
Wakil Dekan bertugas membantu dekan dalam penyelenggaraan kegiatan di Fakultas di Bidang:
- kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama pada tingkat Fakultas;
- pengelolaan keuangan, sumberdaya manusia, kesejahteraan, dan pemberdayaan usaha berbasis kepakaran, serta fasilitas pendidikan pada tingkat Fakultas dan;
- pembinaan kemahasiswaan, hubungan alumni, kehidupan beragama, sosial budaya, dan komunikasi pada tingkat Fakultas.
3) Departemen
Departemen melaksanakan program pendidikan di Fakultas yang meliputi :
- peningkatan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta kerjasama pada tingkat Departemen;
- pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, kesejahteraan, pemberdayaan usaha berbasis kepakaran, dan fasilitas pendidikan pada tingkat Departemen;
- pembinaan kemahasiswaan, hubungan alumni, kehidupan beragama, sosial budaya, dan komunikasi pada tingkat Departemen;
- perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pada tingkat Departemen;
- pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu di tingkat Departemen; dan;
- pembinaan dan pengembangan kelompok bidang ilmu yang menjadi keunggulan Departemen.
4) Sekretaris Departemen
Sekretaris Departemen bertugas membantu Ketua Departemen dalam pelaksanaan administrasi di bidang akademik dan non akademik
5) Ketua Program Studi
Program Studi bertugas melaksanakan program pendidikan pada tingkat Program Studi di Departemen yang meliputi:
- peningkatan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masysrakat pada tingkat program studi;
- pembinaan kelompok ilmu dan kompetensi; dan
- penjaminan mutu akademik di tingkat Program Studi.
6) Kepala Laboratorium
Kepala Laboratorium bertugas :
- mendukung pelaksanaan kegiatan pembelajaran, praktikum, penelitian, pengembangan ilmu, dan pengabdian kepada masyarakat:
- memelihara dan memberdayakan fasilitas laboratorium, worskhop, dan studio di bawah koordinasi unit yang menangani aset dan fasilitas ; dan
- melaksanakan kegiatan penjaminan mutu.